Jumat, 21 Agustus 2009

TATA UPACARA BENDERA (TUB)

ARTI

Tata : mengatur, menata, menyusun

Upa : rangkaian

Cara : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH

Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM

1. Pancasila

2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)

3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN

a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.

b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA

a. Pembina Upacara

b. Pemimpin Upacara

c. Pengatur Upacara

d. Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA

a. Pembawa naskah Pancasila

b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

c. Pembaca Do’a

d. Pemimpin Lagu

e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera

f. Kelompok Pembawa Lagu

g. Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA

1. Bendera Merah Putih

Ukuran perbandingan 2 : 3

Ukuran terbesar 2 X 3 meter

Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang Bendera

Minimal 5 meter maksimal 17 meter

Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5

3. Tali Bendera

Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik

4. Naskah-naskah

1. Pancasila
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Naskah Do’a
4. Naskah Acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar